PEMKAB CILACAP AKAN TERAPKAN 5 HARI KERJA
CILACAP. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, H. Muslich, MM mengatakan, Pemkab Kabupaten Cilacap mulai 2 Januari 2010 akan menerapkan 5 hari kerja.
Hal tersebut disampaikan Sekda H. Muslich, dihadapan para karyawan-karyawati di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, pada kesempatan apel pagi Kamis (19/11).
Kebijakan penerapan 5 hari kerja, lanjut Muslich, diambil untuk menyesuaikan dengan pelaksanaan jam kerja yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Tengah.
Seperti diketahui bahwa pelaksanaan 5 hari kerja juga sudah diterapkan jauh-jauh hari oleh dinas instansi vertical yang ada di Kabupaten Cilacap, seperti, Lanal Cilacap, Kodim 0703, Polres, Kejaksaan, Pengadilan, kantor Departemen Agama dan Badan Pertanahan Nasional.
Dalam pelaksanaan 5 hari kerja, ada 3 opsi yang ditawarkan untuk disepakati ujar Muslich, yakni untuk hari kerja Senin hingga Kamis, opsi pertama pkl 07.00 - 15.30 Wib, opsi kedua 07.15 - 15.45, dan opsi ketiga 08.00 - 16.00 Wib.
Dan setelah melalui berbagai pertimbangan, maka opsi kedua yakni jam kerja Senin hingga Kamis yang akan ditetapkan mulai pkl 07.15 - 15.45.
Sedangkan untuk hari Jumat jam kerja dimulai pukul 07.00 hingga 11.00 wib. Sehingga ketentuan jam kerja PNS dalam seminggunya terpenuhi yakni sebanyak 37,5 jam kerja.
Ketentuan ini menurut Muslich, tidak berlaku bagi dinas instansi yang karena tugas dan fungsinya harus memberikan pelayanan 24 jam kepada masyarakat seperti, Rumah Sakit Umum, Pemadam Kebakaran, Petugas pemakaman, dll.
Terkait dengan akan diterapakannya pelaksanaan 5 hari kerja Muslich minta kepada para karyawan-karyawati di lingkungan Pemkab Cilacap untuk segera mempersiapkan diri. Dan yang paling penting dari itu semua adalah bahwa mutu pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga. (hromly-humas)
Berita Kabupaten Lainnya
Arsip dari 'Berita Kabupaten' selengkapnya
Tamu web: 185164
Bln Sep: 5166
Hari ini: 265