CILACAP – DPRD Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan visi baru dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Visi yang semula “Cilacap Yang Berdaya Saing, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan” diubah menjadi “Cilacap Pendukung Pangan Jawa Tengah yang Berdaya Saing, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Cilacap pada Senin (12/8/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, didampingi Wakil Ketua DPRD Saiful Musta’in dan Purwati. Acara yang digelar secara hybrid ini juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD dan para pejabat di jajaran Pemkab Cilacap.
Perubahan visi ini didasarkan pada potensi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan di Kabupaten Cilacap yang dapat mendukung kemandirian pangan Jawa Tengah pada tahun 2045. Selain itu, Cilacap juga memiliki potensi industri pengolahan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui modernisasi dan hilirisasi sektor pertanian dan perikanan. Hal ini sejalan dengan visi Provinsi Jawa Tengah sebagai penopang pangan nasional.
Pj. Bupati Cilacap, Muhammad Arief Irwanto, menyatakan bahwa proses pembahasan visi ini telah melalui berbagai dinamika dengan semangat demokrasi dan sinergi. Arief mengapresiasi dukungan dari anggota dewan dan masyarakat dalam pembahasan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun ke depan.
Untuk mencapai visi tersebut, telah dirumuskan lima misi utama:
1. Mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkualitas dan merata.
2. Mewujudkan SDM yang berdaya saing.
3. Mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan dinamis.
5. Mewujudkan kualitas lingkungan yang kondusif dan berkelanjutan.
Selanjutnya, implementasi RPJPD Kabupaten Cilacap 2025-2045 akan dibagi dalam empat tahapan pembangunan lima tahunan:
– 2025-2029: Penguatan pondasi Cilacap berdaya saing.
– 2030-2034: Percepatan pencapaian Cilacap berdaya saing dan maju.
– 2035-2039: Mewujudkan Cilacap yang sejahtera.
– 2040-2045: Mewujudkan Cilacap pendukung pangan Jawa Tengah yang berkelanjutan.
Optimalisasi pemanfaatan aset daerah juga menjadi fokus utama. Peningkatan kapasitas pembiayaan sektor non-publik dilakukan melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), inovasi produk pembiayaan syariah yang disusun berdasarkan prinsip sewa-menyewa, jual beli, dan bagi hasil, serta inovasi pembiayaan untuk merespon perubahan iklim.
Arief juga menyatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh legislatif selama pembahasan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang akan datang. “Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan segenap komponen masyarakat Kabupaten Cilacap, atas masukan, sumbang saran, dan pemikiran secara langsung dan tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna yang digelar hari ini mengagendakan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 menjadi Perda.
Rapat yang diawali dengan pembacaan Laporan Panitia Khusus 41 ini juga menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Penetapan Kabupaten Cilacap tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Perda.(dn/Kominfo)