CILACAP – Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara dalam menggunakan hak pilih mereka. Dengan adanya hari libur ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum dapat meningkat.