CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap meraih nilai 98,075 dalam visitasi dan verifikasi Pemeringkatan Badan Publik tahun 2024 yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dengan pencapaian ini, Kabupaten Cilacap menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik.
Visitasi tersebut digelar di Ruang Jalabumi, Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, pada Rabu (6/11/2024). Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Jarot Prasojo, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Selain itu, acara ini juga diikuti secara daring oleh Kepala Desa dan PPID Desa, serta para PPID dan admin website PPID.
Visitasi ini menjadi momen penting bagi Kabupaten Cilacap untuk menerima masukan, evaluasi, dan bimbingan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. PJ. Sekda Cilacap, Jarot Prasojo saat membacakan sambutan Pj. Bupati Cilacap, menyatakan bahwa mewujudkan badan publik yang informatif dan terbuka memerlukan sinergi dan perbaikan berkelanjutan di berbagai aspek, mulai dari pengelolaan data dan informasi, pelayanan kepada masyarakat, hingga upaya menjaga transparansi dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jarot menekankan bahwa upaya ini tidak hanya bertujuan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, tetapi juga membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. “Saya berharap apa yang telah dikerjakan dan diusahakan oleh teman-teman PPID dapat memperoleh hasil yang sebaik-baiknya,” kata Jarot.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Supriyanto menjelaskan, komitmen Pemerintah Kabupaten Cilacap terhadap keterbukaan informasi diwujudkan melalui berbagai platform informasi, tren pemeringkatan informasi publik, tren permohonan informasi publik, statistik aduan pada LaporBup, serta kolaborasi Pentahelix antara badan publik, akademisi, media massa, sektor swasta/UMKM, dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Cilacap juga memiliki beberapa inovasi untuk pelayanan publik, di antaranya inovasi non-elektronik seperti Pelayanan Literasi Tuna Netra (PELITA) dan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST RDF) yang mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti bahan bakar fosil/batubara. Selain itu, ada juga inovasi elektronik seperti SIBER MAYA, e-Laporbup, Dolan Teluk Penyu, SMART-PBB, Aplikasi Satkartaru SIAP! URAT NADI (Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Kesehatan Digital), Getuk Putri (Gerakan “Tuku Produk UMKM Untuk Negeri), New Pasarku, dan Sinergi Cilacap (Sinergitas untuk Negeri).
“Inovasi-inovasi ini mendukung keterbukaan informasi publik bagi masyarakat dan menjadi dasar bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengoordinasi, mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan segala kegiatan dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta menyediakan pelayanan informasi yang mudah diakses oleh masyarakat”, kata Supriyanto.
Dalam visitasi tersebut, beberapa data yang diverifikasi meliputi kebijakan dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, efektivitas pelayanan informasi kepada masyarakat, transparansi dalam pengelolaan data dan informasi, serta inovasi-inovasi yang dilakukan untuk mendukung keterbukaan informasi. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap telah memenuhi standar yang ditetapkan dan terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat.(dn/Kominfo)