You are currently viewing Kaji Pengendalian Menara Telekomunikasi, DPMPTSP Kabupaten Tegal Studi Banding ke Cilacap

Kaji Pengendalian Menara Telekomunikasi, DPMPTSP Kabupaten Tegal Studi Banding ke Cilacap

CILACAP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap, Rabu (19/1/2022). Kunjungan ini dalam rangka studi banding retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Rombongan diterima Sekretaris Diskominfo Kabupaten Cilacap, Sukaryanto, bersama Kepala Bidang Pengembangan Informatika Chairil Taufan, Sub Koordinator Pengembangan Infrastruktur Rahman, beserta staf pelaksana yang membidangi pengendalian menara telekomunikasi.

“Kami ingin mengetahui strategi optimalisasi retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Cilacap dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah”, kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal, Moh Soleh.

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Cilacap, Sukaryanto menjelaskan, penataan menara telekomunikasi dan retribusi pegendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Cilacap diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017. Pembangunan menara dan penambahan BTS baru, wajib terlebih dahulu memiliki rekomendasi pendirian menara telekomunikasi dari Kepala Diskominfo.

“Dalam hal ini pemungutan retribusi menara dilakukan Diskominfo, DPMPTSP mengeluarkan perizinannya. Sebelum diterbitkan, vendor harus mengurus sejumlah persyaratan, salah satunya permohonan rekomendasi di Diskominfo”, kata Sukaryanto.

Pemungutan retribusi bekerjasama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI). Perusahaan pemilik menara membayar ke kas daerah melalui rekening BPD Bank Jateng. Setoran retribusi menara, ditampung di rekening penampungan dalam waktu 1×24 jam kemudian dipindah ke rekening kas daerah oleh Bank Jateng. Selanjutnya Bendahara penerimaan mencatat berdasarkan jumlah yang masuk direkening penampungan.

“Itu langsung kesana (kas daerah), sehingga kita tidak bersentuhan dengan uang. Kita hanya menerima notifikasi itu kemudian dibukukan”, tambahnya.

Untuk mendapatkan rekomendasi, vendor atau pemohon wajib mengajukan permohonan tertulis yang diajukan kepada Bupati melalui kepala dinas. Permohonan dilampiri akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang disahkan oleh Kemenkum HAM dan dokumen lainnya. Termasuk IMB gedung, koordinat rencana pembangunan, dan rencana ketinggian menara.

“Kita punya aplikasi. Sehingga ketika ada vendor yang mengajukan, titiknya dimana, kita masukkan disitu apakah masuk zona atau tidak. Kalau tidak masuk tidak kita berikan. Kalau masuk dalam kawasan yang diperbolehkan, karena disini juga ada bandara, ketinggiannya juga menjadi pertimbangan”, jelasnya.

Di Kabupaten Cilacap, Diskominfo mencatat ada 419 menara telekomunikasi dari 22 provider. Tahun 2018 dari rencana pendapatan retribusi sebesar Rp 1,6 milyar, realisasinya Rp 986.436.175. Tahun 2019 rencana Rp 921.004.000 realisasinya Rp 960.726.325. Tahun 2020 rencana Rp 945.753.450 realisasi retribusi Rp 1.060.521.475. Sedangkan pada 2021 dari rencana Rp 1,1 milyar, realisasinya mencapai Rp 1.121.872.950.(dn/kominfo)

Dony R Bintoro

DISKOMINFO REPORTER TEAM