CILACAP – Upaya kesiapsiagaan menghadapi pandemic COVID-19 (Corona Virus Disease-19), Pemerintah Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordinasi bersama dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Cilacap di ruang Prasandha Rumah Dinas Bupati, Senin (16/3/2020).
Rapat Koordinasi dibuka oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, dihadiri Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Sekda Cilacap Farid Ma’ruf, Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Asisten Sekda, Jajaran Forkopimda, dan kepala SKPD terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam sambutan pengarahanya, Bupati menyampaikan uapaya-upaya pemerintah Kabupaten Cilacap menghadapi pandemic virus Corona sebagai tindak lanjut dari Rapat Kesiapsiagaan yang telah dilaksanakan Pemkab Cilacap.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Seperti menghimbau masyarakat untuk tetap tenang tetapi waspada, membudayakan PHBS, cuci tangan dan memajang himbauan atau poster tentang tata cara cuci tangan yang benar, menyediakan tempat cuci tangan atau anti septik di masing-masing tempat kerja atau fasilitas umum, mengajarkan etika batuk yang baik dan benar serta penggunaan masker bagi yang sedang sakit, fasilatas ibadah seperti masjid agar lantai masjid dan karpet digulung dan atau di semprot disinfektan, meliburkan/menghentikan sementara KBM pada semua jenjang pendidikan, mulai tanggal 16 Maret 2020 sampe dengan 14 hari kedapan dan akan dievaluasi kembali setelahnya, disarankan untuk merubah tata cara bersalaman dengan tidak mengubah makna kebersamaan dan persatuan, menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di tempat yang mendatangkan kerumunan.
Bupati berharap dari kegiatan Rakor tersebut ada hasil positif untuk bisa diimplementasikan dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sampai dengan saat ini Virus Corona menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian serius, karena mempunyai implikasi global dibidang Kesehatan, kelangsungan masyarakat dan sosial ekonomi diseluruh dunia, tak terkecuaki di Kabupaten Cilacap.
“Saya berharap, agar hasil dari kegiatan ini diteruskan atau disebarluaskan kepada masyarakat, sehingga mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat Kabupaten Cilacap”, ungkap Bupati.
Rakor di pandu oleh Sekda Cilacap Farid Ma’ruf, dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr. Pramesti Griana Dewi, M.Kes, M.Si. dan Plt. Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap dr. Reza Prima Muharama.
Tindakan Pencegahan Menghadapi Pandemic COVID-19
Dalam paparannya Kepala Dinas Kesehatan dr. Pramesti Griana Dewi, M.Kes, M.Si menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten Cilacap sudah melakukan kebijakan atau tindakan pencegahan dan membuka call center dengan nomor HP/WA 082 116 666 119 Tlp. (0282) 5390488 yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk pengaduan terkait COVID-19.
Lebih lanjut dijelaskan, situasi COVID-19 di Kabupaten Cilacap dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sejak tanggal 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Maret 2020 di Cilacap tercatat ada 5 PDP yang semua dirawat di RSUD Margono Purwokerto. Pasien 1-3 sudah dinyatakan negative, sedangkan pasien 4-5 masih menunggu hasil Laboratorium.
“Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (OPD), dalam kurun waktu tersebut juga tercatat ada 37 ODP, 32 ODP sudah memasuki masa inkubasi dalam keadaan sehat, sedangkan 5 lainnya masih dalam pemantauan, dan semoga semua sehat”, jelas dr. Pramesti.
Sedangkan Plt. Kepala RSUD Cilacap dr. Reza Prima Muharama menjelaskan bahwa saat ini RSUD Cilacap ditunjuk menjadi Rumah Sakit rujukan lini ke dua, dimana RSUD Margono dan RSUD Banyumas menjadi Rumah Sakit rujukan utama.
Pihaknya telah membentuk Tim kesiapsiagaan COVID-19 untuk RSUD Cilacap dan membuat kebijakan dimana semua pendamping pasien rawat jalan dan penunggu rawat inap masuk melalui pintu yang telah ditetapkan, pasien rawat inap untuk satu pasien hanya boleh ditunggu satu orang penunggu dan dilakukan secara bergantian, pasien rawat jalan hanya didampingi satu pendamping, pasien rawat inap tidak diperkenankan untuk dibesuk, screening suhu tubuh pengunjung dilakukan oleh petugas RSUD Cilacap, Pengunjung Rumah Sakit wajib melakukan 6 langkah cuci tangan baik sebelum maupun keluar dari Rumah Sakit, alat pelindung diri (masker) wajib dipakai oleh pasien dengan gejala batuk/pilek.
“Kebijakan ini kami berlakukan mulai 16 Maret sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian dalam upaya kesiapsiagaan kami menghadapi COVID-19 di kabupaten Cilacap” , jelas dr. Reza.
Dalam rakor tersebut Sekda Cilacap Farid Ma’ruf yang memandu acara menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap siap menghadapi pandemic virus corona, dengan berbagai upaya pencegahan yang telah dilakukan salah satunya membentuk gugus Tugas Penanganan COVID-19. Selain upaya tersebut, dari hasil rakor Sekda Cilacap menyimpulan bahwa agar semua pihak dan warga masyarakat untuk tidak panik namun tetap waspada, tempat hiburan sementara ditutup selama 14 hari kedepaan, kegiatan-kegiatan Hari Jadi Kabupaten Cilacap ditiadakan, dan Dinas Kesehatan untuk memperjelas SOP terkait kesiapsiagaan menghadapi COVID-19. (wd/kominfo)
[pvcp_1]