You are currently viewing Pemkab Cilacap Kaji Ulang Komitmen Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan untuk Pastikan Keamanan Produk

Pemkab Cilacap Kaji Ulang Komitmen Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan untuk Pastikan Keamanan Produk

CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap terus mengawasi dan mengevaluasi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Cilacap bahkan yang sudah memiliki Sertifikat Pemenuhan Produksi Olahan Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk memastikan bahwa produk pangan hasil IRTP aman dari segala kontaminasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Cilacap, Hudaefah dalam Rapat Koordinasi Monitoring Pengawasan Keamanan Pangan, Kaji Ulang dan Pengawasan Pemenuhan Komitmen Pelaku Usaha IRTP, Jumat (22/11/2024) di Aula Dinas Kesehatan, Kabupaten Cilacap.

Hudaefah menyebutkan, setidaknya saat ini ada 3.789 SPP-IRT yang sudah terbit untuk 1.565 IRTP. Beberapa IRTP memiliki lebih dari satu produk pangan yang diproduksi.

“Data hingga Oktober 2024, saat ini ada setidaknya 3.789 SPP-IRT yang sudah terbit untuk 1.565 IRTP tapi baru 1.174 yang mengikuti Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP),” jelasnya.

Tim Jejaring Keamanan Pangan (TJKPD) Kabupaten Cilacap telah melakukan pengawasan kepada 410 IRTP atau 26% dari keseluruhan IRTP yang ada, dengan hasil 246 atau 60% IRTP telah memenuhi ketentuan (MK), Level I 147 IRTP dan Level II 99 IRTP.

“Kita sudah melakukan pengawasan dari 2022 sampai 2024 dan karena jumlahnya banyak, kita baru melakukan pengawasan terhadap 26%. Hasilnya Masih ada juga yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) yakni sebesar 40% atau 164 IRTP, Level III 65 IRTP dan Level IV 99,” lanjut Hudaefah.

Dari hasil pengawasan, lanjut Hudaefah, IRTP yang tidak memenuhi ketentuan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) diberikan saran perbaikan 6 bulan kedepan.

“Kalau nanti 6 bulan belum perbaikan, sementara dihentikan dulu ijin edarnya, tapi nomor PIRT tidak dicabut. 6 bulan berikutnya untuk perbaikan. Kalau sudah perbaikan dan masuk level I atau level II mereka boleh mengedarkan lagi produksinya,” tambahnya.

IRTP yang tidak memenuhi ketentuan permasalahan terbanyak adalah tidak memenuhi elemen Pencatatan dan Dokumentasi, Lokasi dan Lingkungan Produksi, Fasilitas dan Hygiene Sanitasi, Kesehatan dan Hygiene Karyawan, serta Bangunan dan Fasilitas.

Hudaefah menyatakan, TJKPD akan terus mendampingi dan membantu pelaku usaha untuk memenuhi kekurangan agar bisa segera masuk kedalam level I dan level II dan memberikan kualitas produksi pangan yang sesuai standar kepada masyarakat.

“Beberapa elemen bisa kita dampingi perbaikannya seperti pencatatan dan dokumentasi. Yang paling penting disini adalah produk-produk pangan yang beredar di pasaran ini aman dikonsumsi masyarakat. Jangan sampai hanya karena mencari keuntungan para pelaku IRTP melupakan kebersihan dan keamanan selama produksi,” pungkasnya. (my/kominfo)

Islamia A Sholihah

DISKOMINFO REPORTER TEAM