CILACAP – Penjabat Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto, melantik Kasi Tramtib Kecamatan Patimuan, Warsono, sebagai Penjabat Kepala Desa Cimrutu, Kecamatan Patimuan. Pelantikan ini berdasarkan SK Bupati Cilacap Nomor 141/727/26/ tahun 2024 dan dilaksanakan di Balai Serbaguna Desa Cimrutu pada Rabu (23/10/2024).
Dalam sambutannya, Arief menyampaikan selamat kepada Warsono atas pelantikannya. Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah bagaimana melaksanakan tugas sesuai dengan wewenang yang diberikan.
“Yang penting adalah bagaimana kita selanjutnya bekerja, bukan soal jabatannya, mengingat wewenang yang diberikan,” ujar Arief.
Arief menjelaskan bahwa Pj. Kepala Desa memiliki wewenang penuh untuk menjalankan dan menegakkan undang-undang desa, khususnya dalam melaksanakan APBDes. Dana APBDes yang cukup besar harus dibagi secara proporsional agar seluruh kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai prioritas.
Tugas utama yang harus diselesaikan oleh Pj. Kepala Desa Cimrutu, menurut Arief, adalah menyelesaikan administrasi kegiatan desa, pembangunan sarana informasi desa, penyelesaian permasalahan lingkungan, serta penguatan kegiatan PKK desa, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting.
“Saya yakin Saudara Pj. Kepala Desa yang baru dilantik akan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik,” kata Arief.
Ia juga mengingatkan Pj. Kepala Desa untuk tetap mengawal dan mengimplementasikan program-program pembangunan yang diusulkan oleh warga setempat, mendengar aspirasi mereka, dan mengupayakan solusi yang sesuai dengan kebutuhan nyata.
Arief juga mengingatkan bahwa pada tanggal 27 November 2024 akan diselenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati secara serentak.
“Diharapkan Pj. Kepala Desa Cimrutu dapat mensukseskan pesta demokrasi tersebut dengan meningkatkan partisipasi pemilih dan menjaga kondusifitas Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan,” tandasnya.(dn/Kominfo)