Profil Pimpinan

PJ Bupati Cilacap

pj

Drs. Mohamad Arief Irwanto, M.Si.

Data Pribadi :

Nama               : Drs. Mohamad Arief Irwanto, M.Si.
NIP                    : 19680614 199001 1 001
Jabatan          : Penjabat Bupati Cilacap
Pendidikan    : S-2 Administrasi Negara

Riwayat Jabatan :

1999 : Kasubag TU KPDE Kebumen
2001 : Sekretaris Bappeda Kebumen
2004 : Kabag Administrasi Setda Kebumen
2007 : Kepala Bappeda Kebumen
2009 : Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan & SDM
2010 : Kepala Satpol PP Prov. Jateng
2015 : Kepala BKD Prov. Jateng
2015 : Pj. Bupati Kebumen
2016 : Kepala BKD Prov. Jateng
2019 : Kepala BPSDMD Prov. Jateng
2023 : Kepala BRIDA Prov. Jateng
2024 : Pj. Bupati Cilacap

JAROT PRASOJO, S.Sos., M.Si.

Data Pribadi :

Nama               : JAROT PRASOJO, S.Sos., M.Si.
NIP                    : 196901141988031002
Jabatan          : Penjabat Sekda Cilacap
Pendidikan    : S-2 Magister Manajemen

Riwayat Jabatan :

2002 : Camat Nusawungu
2006 : Camat Bantarsari
2008 : Kepala Bagian Pemerintahan
2009 : Camat Cilacap Tengah
2013 : Sekdin Dispertanak
2017 : Sekdin DPUPR
2019 : Kabag Administrasi Pembangunan
2021 : Kabag Pengadaan Barang dan Jasa
2024 : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
2024 : PJ Sekretaris Daerah

Pj Sekda Jarot

Pj Sekda Cilacap

DSC_9051

Tugas Penjabat Bupati

  1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten;
  2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  3. Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkada, dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan;
  4. Melakukan:
      • Pengisian pejabat dan mutasi pegawai;
      • Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
      • Membuat kebijakan pemekaran daerah; dan
      • Membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5.  Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada di Kabupaten Cilacap Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara;
  6. Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
DSC_9053
DSC_9049