You are currently viewing Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Diskominfo Gelar Festival Kentongan

Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Diskominfo Gelar Festival Kentongan

CILACAP – Sebagai salah satu bentuk upaya untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai cukai, sekaligus memberikan hiburan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap menggelar Festival Kentongan Gempur Rokok Ilegal di Pendopo Tunggul Wulung Kecamatan Jeruklegi Cilacap, Minggu (8/10/2023).

Acara tersebut juga menjadi ajang untuk menampilkan kreasi yang unik dan menarik dari para peserta lomba, sehingga tercipta aransemen yang berbeda dari setiap finalis yang tampil. Lomba ini telah dibuka pendaftarannya sejak 13 September lalu dan telah ditutup pada 1 Oktober 2023.

Hadir dalam festival tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri, Asisten Admisistrasi Umum Sumbowo, Kepala Badan  Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Sujito, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Taryo, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Budi Santosa, Kepala Diskominfo Supriyanto, perwakilan DPRD Kabupaten Cilacap, Pemeriksa Bea Cukai dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cilacap Iwan Yustidianto, para perwakilan dari beberapa OPD Kabupaten Cilacap, serta para tamu undangan lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri.

Dalam sambutan Penjabat Bupati Cilacap yang dibacakan oleh Awalauddin Muuri dikatakan bahwa cukai dikenakan terhadap hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya. Untuk itu melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cukai dan memahami lebih mendalam mengenai karakteristik pita cukai asli.

“Dengan pemahaman hukum yang memadai, saya berharap akan terwujud peran aktif dari masyarakat untuk turut serta membantu dalam pengawasan di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.

Sejalan dengan Pj Bupati, Iwan pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama  “menggempur” rokok ilegal yang masih beredar di masyarakat yang tentu akan menimbulkan kerugian negara.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Iwan Yustidianto.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Iwan Yustidianto.

“Bapak Ibu, perlu diketahui bahwa dengan Bapak Ibu membeli rokok yang berpita cukai asli, itu berarti Bapak Ibu sudah ikut menyumbang pembangunan. Karena Dana Bagi Hasil Cukai 50 persennya itu dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi mari bersama-sama kita mengawasi peredaran rokok illegal. Jangan sungkan untuk segera melaporkannya,” kata Iwan.

Untuk pengaduan mengenai peradaran rokok ilegal, masyarakat dapat menghubungi Bea Cukai Cilacap melalui Whatsapp di nomor 0813-9152-3092 atau melalui telepon di 0282-534126. Masyarakat juga dapat melaporkan melalui Instagram dan Facebook dengan nama Bea Cukai Cilacap, atau Twitter @beacukaicilacap, serta website bccilacap.beacukai.go.id.

Sebagai informasi, pemenang Festival Kentongan Gempur Rokok Ilegal kali ini diraih oleh Grup Bambu Laras dari Patikraja, disusul oleh Tangsi Laras dari Cilongok dan Garuda Mas dari Rawalo. Kesesuaian jingle yel-yel dengan tema, harmonisasi musik, nada dan vokal, ide kreatifitas penampilan, kekompakan regu, penguasaan panggung, durasi serta kostum menjadi aspen penentu dalam penilaian dari para juri. (enka/aji)

DSC 3256    DSC 3370

DSC 3334 c    DSC 3352 c

DSC 3362 c 1     DSC 3280

Nenden Komarasari

DISKOMINFO REPORTER TEAM