You are currently viewing Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Melalui Kesenian Lengger
Penampilan Lengger Kharisma Abimanyu

Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Melalui Kesenian Lengger

CILACAP – Sebagai salah satu upaya memberikan edukasi dan pemahaman mengenai cukai, sekaligus memberikan hiburan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap menggelar Pentas Kesenian Lengger  Gempur Rokok Ilegal dalam rangka sosialisasi ketentuan dibidang Cukai di Kawasan Wisata Mernek Jenek (Kawista MJ) Desa Mernek Kecamatan Maos, Jum’at (17/11/2023).

Lengger merupakan salah satu kesenian yang dimiliki oleh masyarakat Jawa yang perlu untuk dijaga dan dilestarikan, sehingga keberadaanya terus eksis di tengah budaya asing yang banyak digandrungi oleh generasi muda saat ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Cilacap Supriyanto saat membacakan sambutan PJ Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar saat membuka acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui pagelaran kesenian lengger.

Supriyanto menjelaskan, kesenian khas banyumas ini dengan seperangkat alat musik khas calung untuk mengiringi para lengger dengan tariannya dengan energik yang bisa menjadi tontonan yang menghibur.

“Lengger menjadi salah satu warisan budaya bangsa Indionesia harus kita jaga dan lestarikan jangan sampai tergerus oleh budaya asing, untuk itu mari kita uri-uri budaya jawa yang saat ini sudah mulai sirna di masyarakat”, ungkap Supriyanto.

Kepala Diskominfo Cilacap Supriyanto saat memberikan sambutan acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai
Kepala Diskominfo Cilacap Supriyanto saat memberikan sambutan acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Supriyanto menambahkan, bahwa cukai dikenakan terhadap hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya. Untuk itu melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cukai dan memahami lebih mendalam mengenai karakteristik pita cukai asli.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap akan terwujud peran aktif dari masyarakat untuk turut serta membantu dalam pengawasan peredaran rokok illegal di lingkungannya masing-masing,” pungkasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemeriksa Bea Cukai dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cilacap Iwan Yustidianto mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama  “menggempur” rokok ilegal yang masih beredar di masyarakat yang tentu akan menimbulkan kerugian negara.

Perlu diketahui bahwa dengan membeli rokok yang berpita cukai asli, itu berarti sudah ikut menyumbang pembangunan. Karena Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), 50 persennya itu dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Mari bersama-sama kita mengawasi peredaran rokok illegal. Jangan sungkan untuk segera melaporkannya,” kata Iwan.

cukai 2

Untuk pengaduan mengenai peradaran rokok ilegal, masyarakat dapat menghubungi Bea Cukai Cilacap melalui Whatsapp di nomor 0813-9152-3092 atau melalui telepon di 0282-534126. Masyarakat juga dapat melaporkan melalui Instagram dan Facebook dengan nama Bea Cukai Cilacap, atau Twitter @beacukaicilacap, serta website bccilacap.beacukai.go.id.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Diskominfo Cilacap Supriyanto, Camat Maos Triyas Handayani, Pemeriksa Bea Cukai dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cilacap Iwan Yustidianto, Kepala Desa Mernek Bustanul Arifin, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya serta warga masyarakat Desa Mernek. (wd/kominfo)

Widi Ardiyan

REPORTER TEAM DISKOMINFO