CILACAP – Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Cilacap menggelar kegiatan Public Hearing Sistem Pelayanan Publik dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Hotel Aston Inn Cilacap, Selasa (24/1/2023).
Acara dihadiri oleh pengguna pelaku usaha jasa karantina, stakeholder dan instansi terkait di Kabupaten Cilacap dan sekitarnya. Kegiatan Public Hearing atau Dengar Pendapat bertujuan untuk menampung masukan para pemangku kepentingan terhadap pelayanan dan jasa Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Cilacap.
Dalam sambutannya Kepala SKP Kelas I Cilacap Dwi Astuti Yuniasih mengatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk komitmen SKP dalam Keterbukaan Informasi Publik sekaligus menyampaikan bahwa di SKP Kelas I Cilacap sudah ada Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Ini adalah bentuk keterbukaan kami dalam hal pelayanan dan informasi. Selain itu melalui SMAP, sudah jelas bahwa petugas kami harus mengikuti aturan dan pengguna jasa tidak mencari kemudahan dari aturan-aturan tersebut,” ujarnya.
Sementara Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Tri Lindawati dalam sambutannya menyatakan bahwa kesempatan ini adalah kesempatan yang baik untuk menciptakan pelayanan publik yang membahagiakan bagi pengguna dan penyelenggara.
“Perlu diketahui bahwa salah satu yang ditekankan pada hari ini adalah manajemen anti penyuapan. Hal ini perlu dibangun karena di dalamnya harus ada system yang kuat, pengawasan dan bagaimana kedua belah pihak berkomitmen untuk memberi atau menerima suap,” jelas Tri.
Dalam acara ini dilakukan pemaparan materi dan diskusi kemudian diakhiri dengan penandatangan Keterbukaan Informasi Publik, Pakta Integritas dan Berita Acara Kesepakatan Pelayanan Publik. (my/kominfo)


